Pasal 1 (Data Pribadi)
Yang dimaksud dengan "Data Pribadi" dalam Kebijakan Privasi ini adalah "informasi pribadi (kojin jouhou)" sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Jepang (Undang-Undang No. 57 tanggal 30 Mei 2003; "Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi"); dengan demikian, berarti informasi yang dapat mengidentifikasi orang perseorangan tertentu yang masih hidup melalui nama, tanggal lahir, atau keterangan lain yang termuat di dalamnya; atau yang memuat kode yang dapat mengidentifikasi orang perseorangan tertentu.
